JERAT-Bima
Program Operasi Pasar Murah (OPK) yang dikucurkan pemerinntah tahun 2010 lalu yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan untuk medapatkan beras dengan harga murah rupanya tidak semulus seperti yang digambarkan oleh pencetusnya. Buktinya tidak sedikit warga yang justru menjadi obyek untuk memperkaya diri oknum kades.
Kades sie misalnya, dalam program ini oleh warganya telah mencium aroma penyimpangan pasalnya beras OPK yang dijatahkan untuk desa tersebut sebanyak 6.975 kg tidak sebutirpun dinikmati warganya alias telah disalah gunakan.
Fakta ini diperkuat dengan hasil penelusuran sejumlah tokoh masyarakat di desa itu baik melalui wawancara dengan para ketua RT termasuk sekretaris desa yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya program tersebut masuk ke desa sie.
Pengakuan ini dituangkan dalam sebuah surat pernyataan dan ditanda tangani, data lain yang berhasil dihimpun adalah faktur tanda pengeluaran beras dari Bulog Bima yang tertera nama kades Sie yang menandatangani pada tanggal 19 November 2010.
Demikian yang dituturkan Kaharuddin salah satu anggota masyarakat yang dikonfirmasi Jerat. “Pengajuan tuntutan itu sudah kita sampaikan awal bulan ini dan saat ini sedang dalam penyidikan pihak Polres Panda,” ungkapnya.
Hal ini kami lakukan berdasarkan data yang telah kami himpun demikian juga pengakuan seluruh ketua RT yang ada di desa Sie yang mengaku tidak pernah menerima beras dalam bentuk program terebut, bahkan sekretaris desa saat kami konfirmasi terkait hal ini mengaku tidak pernah mengetahui adanya beras OPK yang dimaksud, ungkapnya.
Keterangan sekdes ini telah kami tuangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangani oleh sekdes, selain itu kami juga telah melakukan pengecekan langsung ke Bulog dan disana kami peroleh faktur atas nama kades sie.
Di tempat yang sama Marwan salah satu unsur BPD membenarkan keterangan tersebut. “intinya seluruh kebutuhan penyidikan telah kami sampai dan saat ini kami hanya menunggu proses selanjutnya.
Sementra berdasarkan informasi yang berhasil ditelusuri bahwa pihak penyidik polres dalam hal ini unit tindak pidana korupsi (Tipikor) hari senin ini akan mengeluarkan surat panggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.[Jr/. 01]
Posting Komentar