KM-Tantonga
Ratusan warga desa sakuru Monta jumat (21/12-02) pagi menggelar aksi
demonstrasi dengan membokir jalan raya lintas Parado-tente. Warga yang
tergabung dalam koalisi pemenang tender pemda untuk tanah yang diklaim ahli waris ini memaksa
pemblokiran jalan dengan harapan agar pemerintah daerah meninndaklanjuti
tuntutannya dengan melakukan klarifikasi pada pihak yang mengaku ahli waris
atas lahan sedikitnya 40 ha di hamparan desa Sakuru, tangga dan desa Monta.
Aksi pemblokiran yang digelar sejak pukul 09.00 ini mengakibatkan
jalur tersebut macet total, pengguna jalan dari arah parado terpaksa
menggunakan jalan altrnatif dengan jalur memutar memasuki desa Monta demikian
pula sebaliknya keluar di desa Tangga.
H. Anwar selaku koordinator aksi dalam orasinya menegaskan bahwa
dirinya dan seluruh warga yang menang tender merasa tidak diperhatikan oleh
pemerintah daerah, pasalnya sejak pihak koalisi ahli waris menduduki tanah
dengan mengsusir penggarap (pemenang tender-red), tindak lanjut pemerinntah
daerah sebagai wujud tanggungjawabnya sama sekali tidak ada, “Lebih dari satu bulan kami terlunta-lunta sejak pengaduan kami melalui pihak kepolisian dan pemda sendiri,
sama sekali tidak nampak hasilnya bahkan pihak koalisi semakin garang menduduki lahan-lahan
tersebut,” ungkapnya dengan menggunakan alat pengeras suara.
Hal senada ditututrkan oleh Hasanuddin, yang mengatakan bahwa aksi
tersebut merupakan wujud kekecewaan warga yang telah membayar sewa pada pemda
maupun yayasan. “Sebab hal ini telah menjadi tradisi, yang menjadi pertanyaan
kami kenapa hari ini muncul pihak-pihak
yang mengaku ahli waris. Sementara juga seandainya ahli waris merasa tanah
lelang ini milik mereka, bagusnya silahkan melakukan gugatan pada pemerintah
daerah maupun yayasan Islam Bima, bukan dengan mengganggu keberadaan kami
selaku penyewa,” keluhnya.
Di tempat terpisah Nasrullah salah satu anggota koalisi ahli
waris menjelaskan bahwa kehadiran pihak
ahli waris dalam pengklaiman tersebut adalah dengan ditemukannya
bukti-bukti kepemilikan yang ada pada
net rincikan desa. “Pada dasarnya kami
tidak ingin mengganggu pihak
pemenang tender, sebab kami berurusan dengan pemerintah daerah dan pihak
yayasan yang telah lama menguasai lahan waris kami,” terangnya.
Ditegaskan pula bahwa para pemenang tender diberikan peluang untuk
menarik kembali uangnya asal tidak menggarap sawah yang disewa melalui pemda
maupun yayasan Islam Bima. “Kami akan menempatkan para pemenang tender ini pada
lahan sengketa yang kami kuasai tapi bukan lahan yang mereka sewa,” ujarnya.
Berdasar keterangan Nasrullah bahwa pihaknya justru menantang pemda
dan pihak yayasan untuk melakukan
audiensi. Tentunya keinginan ini sangat bertentangan dengan keinnginan pemda
dan yayasan yang menginginkan ahli waris menempuh jalur perdata. “Kami tidak
akan menempuh gugatan perdata, kalau memang pemda dan yayasan mau. Kami siap lakukan dialog,” tutupnya.[Leo]
Posting Komentar