Tuntut Garap Sawah Lelang, Warga Pemenang Tender Blokir Jalan

Jumat, 21 Desember 20120 komentar


KM-Tantonga
Ratusan warga desa sakuru Monta jumat (21/12-02) pagi menggelar aksi demonstrasi dengan membokir jalan raya lintas Parado-tente. Warga yang tergabung dalam koalisi pemenang tender pemda untuk  tanah yang diklaim ahli waris ini memaksa pemblokiran jalan dengan harapan agar pemerintah daerah meninndaklanjuti tuntutannya dengan melakukan klarifikasi pada pihak yang mengaku ahli waris atas lahan sedikitnya 40 ha di hamparan desa Sakuru, tangga dan desa Monta.

Aksi pemblokiran yang digelar sejak pukul 09.00 ini mengakibatkan jalur tersebut macet total, pengguna jalan dari arah parado terpaksa menggunakan jalan altrnatif dengan jalur memutar memasuki desa Monta demikian pula sebaliknya keluar di desa Tangga.

H. Anwar selaku koordinator aksi dalam orasinya menegaskan bahwa dirinya dan seluruh warga yang menang tender merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah, pasalnya sejak pihak koalisi ahli waris menduduki tanah dengan mengsusir penggarap (pemenang tender-red), tindak lanjut pemerinntah daerah sebagai wujud tanggungjawabnya sama sekali  tidak ada, “Lebih dari satu bulan kami  terlunta-lunta sejak pengaduan kami  melalui pihak kepolisian dan pemda sendiri, sama sekali tidak nampak hasilnya bahkan pihak koalisi  semakin garang menduduki lahan-lahan tersebut,” ungkapnya dengan menggunakan alat pengeras suara.

Hal senada ditututrkan oleh Hasanuddin, yang mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan wujud kekecewaan warga yang telah membayar sewa pada pemda maupun yayasan. “Sebab hal ini telah menjadi tradisi, yang menjadi pertanyaan kami kenapa hari  ini muncul pihak-pihak yang mengaku ahli waris. Sementara juga seandainya ahli waris merasa tanah lelang ini milik mereka, bagusnya silahkan melakukan gugatan pada pemerintah daerah maupun yayasan Islam Bima, bukan dengan mengganggu keberadaan kami selaku penyewa,” keluhnya.

Di tempat terpisah Nasrullah salah satu anggota koalisi ahli waris  menjelaskan bahwa kehadiran pihak ahli waris dalam pengklaiman tersebut adalah dengan ditemukannya bukti-bukti  kepemilikan yang ada pada net rincikan desa. “Pada dasarnya kami  tidak  ingin mengganggu pihak pemenang tender, sebab kami berurusan dengan pemerintah daerah dan pihak yayasan yang telah lama menguasai lahan waris kami,” terangnya.

Ditegaskan pula bahwa para pemenang tender diberikan peluang untuk menarik kembali uangnya asal tidak menggarap sawah yang disewa melalui pemda maupun yayasan Islam Bima. “Kami akan menempatkan para pemenang tender ini pada lahan sengketa yang kami kuasai tapi bukan lahan yang mereka sewa,” ujarnya.

Berdasar keterangan Nasrullah bahwa pihaknya justru menantang pemda dan pihak  yayasan untuk melakukan audiensi. Tentunya keinginan ini sangat bertentangan dengan keinnginan pemda dan yayasan yang menginginkan ahli waris menempuh jalur perdata. “Kami tidak akan menempuh gugatan perdata, kalau memang pemda dan yayasan mau.  Kami  siap lakukan dialog,” tutupnya.[Leo]
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Tantonga Parewa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger