KM-Tantonga
Memasuki
tahun ke dua pada program pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-NP)
kecamatan Monta memberikan apresiasi kepada kelompok simpan pinjam perempuan
(KSPP) yang dinilai sukses menerima program dalam pengertian bahwa dari
sejumlah KSPP seluruh desa akan diverivikasi sebagai KSPP yang dianggap lancar dan
sukses pada pengembalian maupun pengembangan usahanya.
Namun
untuk desa Tangga dari sejumlah kelompok ditentukan kelompok Gank sori owo dan
kelompok Sama Ngawa untuk mendapat bonus hibah dari program. Namun pada realisasinya
menimbulkan kontroversi di tubuh TPK maupun kelompok, pasalnya dana yang
seharusnya cair pada bulan puasa ini tidak kunjung terealisasi.
Saat
dikonfirmasi M. Yusuf mantan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tangga
menjelaskan bahwa pada masa kepengurusannya thn 2013 UPK menyerahkan sepenuhnya
kewenangan kepada TPK untuk menentukan perorangan yang dianggap sukses demikian
pula pada proses pencairan bonusnya.
Demikian
halnya Mustakim ketua TPK yang baru saja terpilih mengaku tidak mendapat
konfirmasi dari pihak UPK. “Seharusnya aturanya telah jelas bahwa kewenangan
sepenuhnya berada ditangan TPK tidak seharusnya UPK ataupun FK melakukan
interfensi terlalu jauh dalam urusan ini,” ketusnya di penggilingan padi miliknya
senin kemarin.
Mustakim
juga menyayangkan atas sejumlah kebijakan yang diterapkan UPK. “Pada prinsipnya
anggota kelompok merasa senang atas bonus yang dijanjikan namun yang tidak
dapat diterima justru adanya sejumlah kejanggalan menjelang proses pencairan
bonus tersebut. Informasi yang sampai pada telinga kelompok bahwa mereka akan
diberikan barang yang nominalnya jauh dari apa yang telah disosialisasikan. Dan
hal ini menimbulkan reaksi dari para anggota kelompok,” ketusnya.
Lain
halnya yang dijelaskan oleh Ir. Bahruddin FK PNPM-MP Kecamatan Monta bahwa apa
yang telah berkembang dikalangan kelompok maupun TPK sepenuhnya tidak demikian
sebab semua tindakan atas kebijakan yang berlaku telah sesuai dengan ketentuan
program. “Dan kami senin kemarin telah menjelaskan semuanya kepada kelompok dan
semuanya telah dapat pencerahan, sudah tidak ada masalah lagi,” tegasnya di
kantor UPK Monta pagi tadi.
Terkait
indikasi yang dimaksud ketua TPK Tangga Bahar menjelaskan bahwa di PNPM ini tidak
semua aturan birsifat permanen, “Sebab untuk tahun ini saja terjadi tiga kali
perubahan aturan. Dan ini terjadi demi melihat akan adanya kemajuan program ini
sendiri, salah satu contoh misalnya pada tahun sebelumnya semua yang di lelang
keuangannya melalui TPK tapi tahun ini keluar ketentuan bahwa suplaer pemenang
tender akan melakukan transaksi dengan UPK melalui rekening yang bersangkutan,
demikian halnya dengan penyaluran dana hibah berupa bonus ini,” terangnya.[Leo]
Posting Komentar