KM. Tantonga, - Ratusan warga
Rabu (21/1) padati ruas jalan Desa Tangga Monta lintas parado-tente, hal ini
mengakibatkan arus lalu lintas menjadi terganggu hingga beberapa jam. Kehadiran
warga ini dipicu oleh surat keputusan pengadilan negeri raba bima nomor :
W25-U3/38/HK.02/I/2015 tertanggal 13 januari 2015 perihal eksekusi lahan atas
gugatan Ahmad bin Ismail asal desa Rato kecamatan Bolo melawan H. Ismail abu la
Yo warga desa Tangga.
Ratusan warga yang berasal dari desa Tangga, Ngali,
Renda dan desa Monta ini adalah keluarga tergugat dan pemilik lahan yang berada
di So Sawa Ria Desa Tangga yang menjadi obyek sengketa. Hadir untuk menolak
eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan obyek perkara pasalnya keputusan
pengadilan atas perkara yang digugat sejak Oktober tahun 2003 tersebut atas
lahan seluas 4 Ha sementara milik tergugat hanya 2,02 Ha (7 petak). Yang
dipahami jika 4 Ha maka milik warga lain akan termasuk dieksekusi.
Rukaya binti H. Ismail putri ke 6 almarhum H. Ismail
(tergugat) menilai bahwa proses perkara yang digelar tersebut dari awal
sebenarnya telah melenceng, pasalnya obyek yang diperkarakan fiktif. “Penggugat
mengajukan gugatan atas tanah milik ayah saya almarhum H. Ismail (Semai Bin
Hama), yang diklaim merupakan milik penggugat seluas 4 ha. Sementara jelas
dalam sertifikat dan rincikan desa milik H. Ismail hanya seluas 2,02 Ha, yang
artinya perkara ini obyeknya tidak jelas alias fiktif.” jelas ia ditemui di
kediamanya kamis lalu.
Dikatakannya juga seharusnya yang menjadi tergugat
adalah pihak pertanahan yang telah menerbitkan sertifikat atas tanah milik
Semai bin hama tersebut, “Administrasi Negara adalah surat sakti yang menjadi
sumber hukum, tidak seharusnya diabaikan dalam perkara ini, karena tanah
tersebut terdaftar dalam sertifikat sejak tahun 1984” cetusnya.
Rukaya
juga menunjukkan bukti lain yang memperkuat bahwa lahan tersebut merupakan hak
waris yang diperoleh langsung dari pemilik sah Sirajuddin Ibrahim (Ruma Lo)
dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh anak tunggal
Ruma Lo bernama Sri Indra Bulkis binti Sirajuddin dihadapan saksi-saksi dan
Kepala Desa Tangga serta Camat Monta menerangkan bahwa tanah seluas 2,02 Ha (7
petak) tersebut milik Ruma Lo yang dijual kepada Semai bin hama sejak tahun
1960 sesuai persil 8 A kelas III Blok So Sawaria, kohir nomor 395. Surat
pernyataan yang dibuat tanggal 24 desember 2005 tersebut membenarkan dijual
kepada semai bin hama.
Sementara lahan lainnya (2 Ha) di sekitar milik
Semai Bin Hama ini adalah tanah waris dari ratusan warga dari berbagai desa,
dengan sendirinya keputusan eksekusi 4 Ha tersebut akan menarik hak orang lain
sehingga kenyataan ini yang menjadikan proses eksekusi pada hari rabu tersebut
menjadi gagal.
Kendati sebelumnya pihak Polres bima berupaya untuk
menfasilitasi kedua belah pihak untuk
musyawarah, tatap saja tidak ada titik temu. “Sudah terang sawah milik
ayah saya (semai bin hama) 7 petak, sementara diperkarakan 11 petak berkembang
lagi menjadi 13 petak sehingga ketika ditawarkan untuk dibagi, kami tetap
mempertahankan 7 petak 2,02 Ha. Selebihnya kami tidak keberatan,” ungkapnya.
Berdasarkan kenyataan itu, keturunan Semai bin hama
yakni Siti Halimah, Mahyani, Hj. Sunario, H. Ruslan, Rukaya dan Muhammad alias
maman menolak eksekusi tersebut. Untuk menghindari bentrok fisik dengan ratusan
warga yang sudah tersulut emosinnya, Pihak pengadilan, Jaksa dan kepolisan
terpaksa mengurungkan niatnya untuk melakukan eksekusi tersebut
Penolakan eksekusi ini adalah kali ke dua menyusul
keputusan PN Raba Bima No. 47/pdt.G/2003/PN.RBI tanggal 21 pebruari 2004,
putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 66/pdt/2004/PT.MTR 12 oktober 2004,
putusan MA RI No. 352 K/pdt/2005 tanggal 8 Oktober 2006.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP
Ekawana Prasta SIK mengatakan, pihaknya akan menanyakan kembali luas lahan yang
disengketakan. “Setelah kita bicarakan dengan warga, bahwa luas lahan dalam
putusan tersebut seluas 4.4 hektar. Sedangkan luas lahan yang disengketakan hanya
seluas 2.2 hektar,” pungkas Eka.
Wakil
juru sita PN Raba Bima, Sukardin SH mengatakan, pihaknya terpaksa menunda
eksekusi dengan alasan keamanan. Meski begitu, pihaknya akan tetap melaksanakan
amar putusan pengadilan. “Mau bagaimana lagi, melihat kondisi ini terpaksa
kitaharus menunda eksekusi,” ujarnya [Leo/Son]
Posting Komentar