Obyek Perkara Dianggap Fiktif, Ratusan Warga Tolak Eksekusi Lahan

Jumat, 23 Januari 20150 komentar

KM. Tantonga, - Ratusan warga Rabu (21/1) padati ruas jalan Desa Tangga Monta lintas parado-tente, hal ini mengakibatkan arus lalu lintas menjadi terganggu hingga beberapa jam. Kehadiran warga ini dipicu oleh surat keputusan pengadilan negeri raba bima nomor : W25-U3/38/HK.02/I/2015 tertanggal 13 januari 2015 perihal eksekusi lahan atas gugatan Ahmad bin Ismail asal desa Rato kecamatan Bolo melawan H. Ismail abu la Yo warga desa Tangga.

Ratusan warga yang berasal dari desa Tangga, Ngali, Renda dan desa Monta ini adalah keluarga tergugat dan pemilik lahan yang berada di So Sawa Ria Desa Tangga yang menjadi obyek sengketa. Hadir untuk menolak eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan obyek perkara pasalnya keputusan pengadilan atas perkara yang digugat sejak Oktober tahun 2003 tersebut atas lahan seluas 4 Ha sementara milik tergugat hanya 2,02 Ha (7 petak). Yang dipahami jika 4 Ha maka milik warga lain akan termasuk dieksekusi.

Rukaya binti H. Ismail putri ke 6 almarhum H. Ismail (tergugat) menilai bahwa proses perkara yang digelar tersebut dari awal sebenarnya telah melenceng, pasalnya obyek yang diperkarakan fiktif. “Penggugat mengajukan gugatan atas tanah milik ayah saya almarhum H. Ismail (Semai Bin Hama), yang diklaim merupakan milik penggugat seluas 4 ha. Sementara jelas dalam sertifikat dan rincikan desa milik H. Ismail hanya seluas 2,02 Ha, yang artinya perkara ini obyeknya tidak jelas alias fiktif.” jelas ia ditemui di kediamanya kamis lalu.

Dikatakannya juga seharusnya yang menjadi tergugat adalah pihak pertanahan yang telah menerbitkan sertifikat atas tanah milik Semai bin hama tersebut, “Administrasi Negara adalah surat sakti yang menjadi sumber hukum, tidak seharusnya diabaikan dalam perkara ini, karena tanah tersebut terdaftar dalam sertifikat sejak tahun 1984” cetusnya.

Rukaya juga menunjukkan bukti lain yang memperkuat bahwa lahan tersebut merupakan hak waris yang diperoleh langsung dari pemilik sah Sirajuddin Ibrahim (Ruma Lo) dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh anak tunggal Ruma Lo bernama Sri Indra Bulkis binti Sirajuddin dihadapan saksi-saksi dan Kepala Desa Tangga serta Camat Monta menerangkan bahwa tanah seluas 2,02 Ha (7 petak) tersebut milik Ruma Lo yang dijual kepada Semai bin hama sejak tahun 1960 sesuai persil 8 A kelas III Blok So Sawaria, kohir nomor 395. Surat pernyataan yang dibuat tanggal 24 desember 2005 tersebut membenarkan dijual kepada semai bin hama.

Sementara lahan lainnya (2 Ha) di sekitar milik Semai Bin Hama ini adalah tanah waris dari ratusan warga dari berbagai desa, dengan sendirinya keputusan eksekusi 4 Ha tersebut akan menarik hak orang lain sehingga kenyataan ini yang menjadikan proses eksekusi pada hari rabu tersebut menjadi gagal.

Kendati sebelumnya pihak Polres bima berupaya untuk menfasilitasi kedua belah pihak untuk  musyawarah, tatap saja tidak ada titik temu. “Sudah terang sawah milik ayah saya (semai bin hama) 7 petak, sementara diperkarakan 11 petak berkembang lagi menjadi 13 petak sehingga ketika ditawarkan untuk dibagi, kami tetap mempertahankan 7 petak 2,02 Ha. Selebihnya kami tidak keberatan,” ungkapnya.

Berdasarkan kenyataan itu, keturunan Semai bin hama yakni Siti Halimah, Mahyani, Hj. Sunario, H. Ruslan, Rukaya dan Muhammad alias maman menolak eksekusi tersebut. Untuk menghindari bentrok fisik dengan ratusan warga yang sudah tersulut emosinnya, Pihak pengadilan, Jaksa dan kepolisan terpaksa mengurungkan niatnya untuk melakukan eksekusi tersebut

Penolakan eksekusi ini adalah kali ke dua menyusul keputusan PN Raba Bima No. 47/pdt.G/2003/PN.RBI tanggal 21 pebruari 2004, putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 66/pdt/2004/PT.MTR 12 oktober 2004, putusan MA RI No. 352 K/pdt/2005 tanggal 8 Oktober 2006.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Ekawana Prasta SIK mengatakan, pihaknya akan menanyakan kembali luas lahan yang disengketakan. “Setelah kita bicarakan dengan warga, bahwa luas lahan dalam putusan tersebut seluas 4.4 hektar. Sedangkan luas lahan yang disengketakan hanya seluas 2.2 hektar,” pungkas Eka.

Wakil juru sita PN Raba Bima, Sukardin SH mengatakan, pihaknya terpaksa menunda eksekusi dengan alasan keamanan. Meski begitu, pihaknya akan tetap melaksanakan amar putusan pengadilan. “Mau bagaimana lagi, melihat kondisi ini terpaksa kitaharus menunda eksekusi,” ujarnya [Leo/Son]
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Tantonga Parewa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger