KM. Tantonga, - Menjemput realisasi Alokasi Dana Desa ADD yang dianggarkan tahun 2015 nanti adalah anugrah bagi masyarakat desa yang mana hal itu bukan lagi sebagai wacana. Tiba saatnya otonomi desa dijalankan sepenuhnya, pemerintah desa bersama lembaga yang ada akan memiliki akses lebih dekat untuk pendanaan atas rancangan pendapatan dan belanja desa.
Alokasi dana desa sebenarnya telah menjadi buah bibir dan impian bagi pemerintah desa sejak istilah ADD itu diluncurkan, namun yang menjadi pertanyaan public saat ini adalah proses pembelanjaanya. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh terhadap masyarakat luas.
Berbeda pula dengan pemahaman di tingkat birokrasi terutama tingkat pemerintah kecamatan yang mana sampai berita ini ditulis kehadiran ADD sejauh mana dampaknya pada pemerintah di tingkat kecamatan masih buram. Yang pada prinsipnya hirarki kebijakan bersentuhan dekat dengan desa dan disisi lain kesejahteraan desa akan berbanding terbalik dengan operasional pemerintah kecamatan terutama di tingkat operasional keamanan. Artinya jika kehadiran ADD ini menjadikan desa lebih makmur maka melekat pengawasan dan pengawalan yang disuguhkan pemerintah kecamatan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan biaya operasionalnya.
Seperti yang dituturkan salah satu Camat pada media ini yang menghawatirkan akan terjadi kesenjangan antara kecamatan dengan pemerintah desa, “Desa ada dalam wilayah kecamatan dan harus dilayani oleh kecamatan, dengan kondisi itu nantinya dikhawatirkan akan menjadikan desa sebagai pemerintahan yang merasa tidak memiliki ketergantungan pada kecamatan karena ruang kebijakan selama ini tidak berdampak pada pemerintahan desa.” Ungkapnya tidak ingin dikorankan namanya.
Parahnya, bisa jadi peluang ke AKU an pemerintah desa akan nampak yang akan berimbas pada sempitnya kedudukan kecamatan di mata publik, “Jika ini dapat diramalkan maka sebaiknya panduan penggunaan ADD ini harus jelas dan tidak menutup ruang kecamatan sebagai salah satu unsur penting bagi desa,” ujarnya.[Leo]
Posting Komentar