MK 1, Harga Pupuk Masih Tinggi
Senin, 30 April 20120 komentar
Tantonga-Monta
Tidak perduli dengan kondisi pasar yang tidak menentu atau bahkan biaya produksi semakin mahal, sudah digariskan untuk menjadi petani, tetap harus bertani demikian diungapkan Kalisom saat ditemui di so oi dungga desa tangga pagi tadi. Janda 54 tahun yang dikonfirmasi saat mencabut benih ini juga mengaku bahwa lahan sawahnya pada musim kemarau (MK 1) ini akan lebih cocok ditanami padi karena ketersediaan air cukup. “Kebanyakan yang memiliki lahan di dataran agak tinggi lebih memilih untuk ditanami bawang, disamping ketersediaan air biasanya pada musim ini agak menipis juga hasil bawang lebih menjanjikan ketimbang padi,” ungkapnya.
Sebelumnya pernah diinformasikan bahwa hasil produksi pertanian untuk wilayah monta menurun cukup signifikan terutama hasil padi, kondisi itu setelah dikonfirmasi pada sejumlah petani diakibatkan oleh salah satunya keterlambatan pupuk. Rupanya kali ini para petani kembali dihadapkan dengan kenyataan lain yakni harga pupuk yang dianggap mahal. Salahuddin misalnya, warga asal desa Tangga RT 12 ini mengaku bahwa baru-baru ini dia membeli pupuk jenis Urea dengan harga 100 ribu rupiah. “Kami sebenarnya sadar bahwa harga pupuk yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp. 1.800/kg namun saya tidak ingin hasil tani saya sama dengan pengalaman sebelumya yang tidak optimal gara-gara keterlambatan pupuk,” tuturnya di Tangga.
Salahuddin juga mengatakan bahwa pupuk yang dibeli itu murni di pengecer resmi yang memperoleh ijin pemerintah. “Saya berharap agar jika memang harga pupuk masih dapat di normalkan tolong segera dilakukan karena hal ini akan mempengaruhi biaya produksi kami,” imbuhnya.
Hurmah juga salah satu petani yang ditemui di tempat yang berbeda bahwa seminggu sebelumnya pernah membei 5 sak pupuk pada pengecer. “Harga pupuk yang saya bayar itu 100 rb/sak,” akunya.
Sementara Sahbudin salah satu staf UPT Pertanian yang dimintai keterangannya menjelaskan bahwa harga pupuk di pengecer sudah jelas, jikapun ada biaya tambahan yang dibebankan pada pengecer akibat pengangkutan tersebut maka harga yang dapat ditolerir hanya sampai 95 ribu/sak. Uangkapnya.
Dan jika ada petani yang membayar pupuk Urea diatas harga yang dimaksud maka kami berharap agar wrga yang merasa dirugikan untuk melaporkan pada kami dengan disertai bukti yang cukup. “Agar kami dapat segera mengajukan laporan ke pihak kepolisian,” urainya.[Leo]
Posting Komentar