Seperti yang dituturkan kades Tangga Isra AW bahwa
pendataan yang dilakukan oleh pihak BPS kabupaten Bima seharusnya perlu
dilakukan ferivikasi kembali sebelum dimutakhirkan.
sekiranya anggapan ini dapat dijadikan rujukan
pihak anggota DPRD Kabupaten tentunya nasib yang dialami warga seperti warga
desa Tangga tidak akan seperti sekarang ini. perlakuan tidak adil dirasakan
sebab masih banyak warga yang berhak mendapatkan jatah Raskin yang tidak
memperoleh kebahagian.
sebaliknya yang telah tercantum namanya pun
mengalami hal yang sama sebab pihak desa telah menyepakati untuk tidak
mengambil jatahnya di Bulog.
Anggota Dewan telah
diketuk pintu hatinya oleh utusan desa beberapa waktu lalu namun yang terjadi
malah nurani kerakyatannya seolah tertutupi oleh kehidupan glamournya di kursi
Dewan dan jok mobil yang empuk dan ber AC. Mereka seolah lupa dari mana menreka
meperoleh semua fasilitas dan kemewahan itu. Mereka abaikan bahwa mereka duduk
di sana adalah dari warga yang saat ini berteriak minta perlindungan.[Leo]
Posting Komentar