FM3P Tuntut Kepala SMAN 1 dan Kepala SMPN 1 Monta Turun Jabatan

Sabtu, 22 Februari 20140 komentar


Km-Tantonga
Belasan orang mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Pemuda Peduli Pendidikan (FM3P) melakukan aksi demo di depan SMAN 1 Monta selasa lalu. Aksi yang digelar di jalan raya lintas Parado ini sempat membuat lalulintas terhambat sebab para demonstran menguasai setengah dari bahu jalan.
Namun aksi tersebut berjalan tertib berkat pengawalann ketat  pihak  Polsek monta. Dalam aksi yang dipimpin oleh Alimuddin (Bule) tersebut FM3P menuntut sejumlah tindakan yang dilakukan kepala SMAN 1 Monta yang dinilai merugikan masyarakat.
Baik dari segi kebijakan dan managemen maupun dugaan penyalah guanaan anggaran yang ada di sekolah. Selain SMAN 1 Monta FM3P juga menuding kepala SMPN 1 Monta telah melakakukan tindakan yang sama merugikan masyarakat. Yang bermuara pada tuntutan kepada  Bupati Bima agar mencopot ke dua kepala sekolah ini untuk turun dari jabatannya.
Orasi yang berlangsung selama lebih dari 3 jam tersebut berakhir di meja mediasi yang menyepakati sejumlah ketentuan yakni pengembalian uang Les yang dipungut dari siswa kls 3 dan dianggarkan melalui dana BOS. Kesepakatan ke dua bahwa pihak FM3P berkesempatan untuk  mempelajari gambar terkait dana Rehab senilai 310 juta yang dinilai terdapat mark up anggaran oleh pihak sekolah.
Proses dialog ini dihadiri juga oleh sejumlah anggota keamanan baik dari Polsek Monta juga dari Koramil Monta. Kapolsek dan Danramil juga hadir langsung menyaksikan kesepakatan tersebut.
H. Suistiyo Widodo, S.Pd dalamm keterangannya menjelaskan bahwa dirinya siap kapapun Bupati mencopot dari jabatannya sebagai  kepala SMAN 1 Monta. “Jika memang Bupati menilai  bahwa saya tidak layak lagi  untuk  mengemban tugas ini maka saya siap begitupun sebaliknya, sebab yang memiliki  kewenangan penuh atas jabatan saya adalah Bupati. Namun perlu dijelaskan bahwa terkait tudingan tersebut misalkan persoalan penarikan uang les, hal  ini  telah menjadi kebiasaan setiap tahunnya dan tidak ilegal karena seluruh wali murid diundang dan atas persetujuan komite sekolah,” terangnya.
“Akan sangat aneh jika hal  ini  dikategorikann sebagai  pungli. Demikian halnya dengan tudingan lain seperti rehab sekolah. Yang nantinnya akan ditentukan oleh pihak yang berkompeten yakni badan pengawas. Jika dianggap melenceng maka saya siap menerima segala konsekwensinya,” tutupnya.[Leo]
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Tantonga Parewa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger