Kepala UPT Dikpora Monta Sikapi Tuntutan FM3P

Sabtu, 01 Maret 20140 komentar

Km-Tantonga
Seperti yang dilansir sebelumnya terkait aksi demo yang digelar Front Mahasiswa dan Pemuda Peduli Pendidikan (FM3P) terkait indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah kepala  sekolah di Monta telah disikapi langsung oleh UPT Dikpora kecamatan Monta.
Dengan segera memanggil kedua kepala sekolah termasuk sejumlah guru yang bersentuhan langsung dengan tuntutan para demonstran. Untuk SMAN 1 Monta selain kepala sekolah H. Sulistyo widodo,  S.Pd. dipanggil juga bendahara BOS M. Taher, BA serta Fahmi Hatib,  S.Pd ketua panitia rehab sekolah.
Setelah memperolah keterangan dari seluruh sumber tersebut guna memadukan temuan FM3P dan keterangan yang telah diberikan. Kepala UPT Dikpora Sirajuddin H. Yacub, S.Pd membentuk tim penyidik yang diserahkan kepada H. Mahfu’id, S.Sos selaku koordinator.
Beberapa hal yang ditemukan oleh FM3P diantaranya terkait dugaan pungli,  keberadaan Bus Sekolah yang dinilai nganggur, transparansi peggunaan dana BOS serta profesionalisme guru dan rehab sekolah senilai 310 juta. Yang menjadi pokok tuntutan FM3P adalah rehab yang dinilai  tidak sesuai dengan bestek seperti pegadaan mebelair, perubahan atap baja menjadi atap kayu serta keramik yang tidak diganti  seluruhnya.
Koordinator tim sekaligus kasubag TU UPT Dikpora Monta H. Mahfu’id dalam Berita acara pemeriksaan (BAP) menjelaskan bahwa semua tudingan FM3P tersebut telah disikapi baik dengan memanggil pihak SMAN 1 Monta juga melakukan pengecekan lapangan. “Kuantitas mebelair yang diangap kurang setelah dicek  di lapangan diperoleh keterangan 1 kursi dan 2 meja hilang. Dan pihak  sekolah berjanji menggantikan dua atau tiga hari,” ungkapnya.
Terlepas dari  itu dijelaskan pula bahwa keterangan pihak pelaksana bahwa dalam bestek memang atap kayu, “Memang sebelumnya rangka baja namun setelah dikonsultasikan dengan kepala dinas kabupaten serta konsultan disepakati memakai rangka kayu untuk  atap, sementara untuk  keramik lantai sudah dinilai cukup sebab rehab artinya memperbaiki yang rusak  saja dan jika dianggap layak tidak  perlu diperbaiki,” demikian mahfu’id mengulang kembali keterangan panitia siang tadi  di ruang kepala  UPT Dikpora  Monta.
Dari serangkaian proses tersebut dianggap tuntutan Fm3P telah terjawab dan proses keggiatan KBM berjalan seperti biasanya.[Leo]
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Tantonga Parewa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger