Kasus SMPN 4 Monta Masuk Proses Penyidikan

Sabtu, 14 Maret 20150 komentar

KM. Tantonga, - Dengan keluarnya surat panggilan polisi untuk bendahara dan kepala TU SMPN 4 Monta sebagai saksi menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan, surat panggilan mengahadap  selasa (3/3) tersebut langsung dihadiri oleh bendahara di ruangan penyidik unit tipikor Polres panda.


Hadir juga ketua komite selaku pelapor guna melengkapi keterangan laporannya, proses pemeriksaan dua saksi tersebut berlangsung hingga siang hari.


Demikian yang diutarakan oleh ketua Komite Abidin, SH yang ditemui di bima kota kamis (5/3). Pemanggilan tersebut untuk mempertajam keterangan isi laporan yang dititik beratkan pada anggaran dana BOS dan BSM.


Di tempat yang sama Gufran, SH salah satu pengacara PGRI mengomentari terkait pemanggilan saksi oleh pihak penyidik yang menurutnya hal umum yang tidak disadari oleh para PNS adalah penyampaian keterangan polisi yang seharusnya disertai dengan persetujuan atasan, “Kalau guru dan pegawai atasannya adalah Kepala sekolah, UPT, kepala dinas dikpora dan Bupati, artinya bisa saja mangkir sebelum menyampaikan keterangan kepada pihak kepolisian harus mendapat restu dari atasan,” ungkap calon pembela kepala SMPN 4 Monta ini. Ia berharap dalam kasus ini dapat diupayakan proses penyelesaian masalahnya melalui kedinasan.


Sementara Nursi, S.Sos direktur Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LP3LH) yang dikonfirmasi via selurernya semalam menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada penyidik, “Ketika nanti penyidik mengirimkan surat untuk kelengkapan unsure hukum tentunya kami dari LP3LH akan menyerahkan persoalan ini sepenuhnya pada penyidik karena berbicara tuntut menuntut, LP3LH tidak dirugikan sebab untuk kasus ini menyangkut kerugian Negara bukan warga Negara perorangan,” terangnya.

Dengan pertimbangan itu LP3LH telah membuka kran perdamaian dengan kepala SMPN 4 Monta yang telah digeretnya ke meja hukum, “Bukan membuka kran islah hanya pada pertimbangan kemanusiaan, karena ketika ada rujukan lain yang normative tentunya akan menjadi tugas penegak hukum sesuai dengan uu korupsi nomor 31 tahun 1999,” katanya.[Leo]

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Tantonga Parewa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger