HomeKasus SMPN 4 Monta Masuk Proses Penyidikan
Kasus SMPN 4 Monta Masuk Proses Penyidikan
KM. Tantonga, - Dengan keluarnya surat panggilan polisi untuk
bendahara dan kepala TU SMPN 4 Monta sebagai saksi menyatakan kasus ini telah
masuk tahap penyidikan, surat panggilan mengahadap selasa (3/3) tersebut langsung dihadiri oleh
bendahara di ruangan penyidik unit tipikor Polres panda.
Hadir juga ketua komite selaku pelapor guna
melengkapi keterangan laporannya, proses pemeriksaan dua saksi tersebut
berlangsung hingga siang hari.
Demikian yang diutarakan oleh ketua Komite Abidin,
SH yang ditemui di bima kota kamis (5/3). Pemanggilan tersebut untuk
mempertajam keterangan isi laporan yang dititik beratkan pada anggaran dana BOS
dan BSM.
Di tempat yang sama Gufran, SH salah satu pengacara
PGRI mengomentari terkait pemanggilan saksi oleh pihak penyidik yang menurutnya
hal umum yang tidak disadari oleh para PNS adalah penyampaian keterangan polisi
yang seharusnya disertai dengan persetujuan atasan, “Kalau guru dan pegawai
atasannya adalah Kepala sekolah, UPT, kepala dinas dikpora dan Bupati, artinya
bisa saja mangkir sebelum menyampaikan keterangan kepada pihak kepolisian harus
mendapat restu dari atasan,” ungkap calon pembela kepala SMPN 4 Monta ini. Ia berharap dalam kasus ini dapat diupayakan proses
penyelesaian masalahnya melalui kedinasan.
Sementara Nursi, S.Sos direktur Lembaga Perhimpunan
Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LP3LH) yang dikonfirmasi via selurernya semalam
menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada penyidik,
“Ketika nanti penyidik mengirimkan surat untuk kelengkapan unsure hukum tentunya
kami dari LP3LH akan menyerahkan persoalan ini sepenuhnya pada penyidik karena
berbicara tuntut menuntut, LP3LH tidak dirugikan sebab untuk kasus ini
menyangkut kerugian Negara bukan warga Negara perorangan,” terangnya.
Dengan pertimbangan itu LP3LH telah membuka kran
perdamaian dengan kepala SMPN 4 Monta yang telah digeretnya ke meja hukum, “Bukan
membuka kran islah hanya pada pertimbangan kemanusiaan, karena ketika ada
rujukan lain yang normative tentunya akan menjadi tugas penegak hukum sesuai
dengan uu korupsi nomor 31 tahun 1999,” katanya.[Leo]
Posting Komentar