KM
Tantonga, -
Merasa anaknya tidak bersalah, Lubis 35 tahun warga desa Baralau jumat siang
memboikot jalan raya lintas Parado Tente, akibatnya pengguna jalan terpaksa
menempuh jalur alternatif untuk melanjutkan perjalanan. Aksi protes yang
berlangsung tidak lebih dari 2 jam tersebut sempat menimbulkan kemacetan gang
sempit di tengah pemukiman.
Aksi tersebut dipicu atas tindakan pihak
polsek monta yang menangkap dan menahan Sahrul 18 tahun masih sebagai pelajar
salah satu SMU di Woha yang jelas-jelas tidak terlibat pengroyokan salah satu
warga desa sakuru pada hari rabu malam sebelumnya di jalan raya depan masjid
raya desa baralau.
Lubis karena merasa tidak mampu
memberikan keyakinan pada pihak kepolisian bahwa anaknya tidak bersalah
akhirnya mengajak sejumlah warga lainnya untuk memboikot jalan sebagai bentuk
protes atas salah tangkap yang dilakukan pihak mapolsek monta. “kami tidak
peduli kalau pelaku sebenarnya ditangkap dan ditahan, yang saya tahu anak saya
pada malam kejadian tidak keluar rumah sementara pelaku sebenarnya masih
ber-keliaran dan tidak ditangkap,” ujarnya saat melakukan pemboikotan jalan
jumat siang.
Bahkan setelah diin-trogasi olehnya, sejumlah
pelaku (yang belum tertangkap-red) membenarkan kalau Sahrul anaknya tidak
terlibat dalam tawu-ran tersebut. “Semalam saya dan keluarga menginterogasi
para pelaku terkait keterlibatan anak saya dan mereka menjelaskan bahwa sahrul
tidak ada pada saat kejadian,” terangnya.
Sementara Pihak polsek Monta beberapa
saat langsung hadir dan membubarkan aksi pemblokiran jalan tersebut. Di temui
di kediamannya kapolsek Monta Ipda Edy Prayitno menjelaskan bahwa setiap
tersangka pasti akan mengelak dan hal itu sudah umum, “Sementara laporan saksi
korban tersangka pertama yang disebutkan dalah sahrul alias doa dan berkembang
ke aidin dan masih sekitar 4 tersangka lagi yang dalam proses pencarian,”
terangnya.
Polisi senior di mapol-sek Monta ini
menekankan agar keluarga tersangka tidak melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan orang banyak seperti pemblokiran jalan, “Sebab kami di pihak Polri
telah berkomitmen untuk menangkap tanpa diproses setiap pelaku pemblokiran
jalan dan akan langsung ditangani di Polda NTB,” jelasnya.
Edy menyarankan sebaiknya keluarga
tersangka mendekati pihak korban untuk menempuh jalur damai, “Ini motifnya
dendam, jadi sebaiknya ada langkah persuasive yang ditempuh pihak tersangka
sehingga tidak berlarut-larut sebab kubu yang bersiteru ini adalah tetangga
desa akan mudah tersulut nantinya,’ tutupnya. [Leo]
Posting Komentar