Dinilai Salah Tangkap, Warga Tuntut Pembebasan Tahanan

Rabu, 22 April 20150 komentar

KM Tantonga, - Merasa anaknya tidak bersalah, Lubis 35 tahun warga desa Baralau jumat siang memboikot jalan raya lintas Parado Tente, akibatnya pengguna jalan terpaksa menempuh jalur alternatif untuk melanjutkan perjalanan. Aksi protes yang berlangsung tidak lebih dari 2 jam tersebut sempat menimbulkan kemacetan gang sempit di tengah pemukiman.

Aksi tersebut dipicu atas tindakan pihak polsek monta yang menangkap dan menahan Sahrul 18 tahun masih sebagai pelajar salah satu SMU di Woha yang jelas-jelas tidak terlibat pengroyokan salah satu warga desa sakuru pada hari rabu malam sebelumnya di jalan raya depan masjid raya desa baralau.

Lubis karena merasa tidak mampu memberikan keyakinan pada pihak kepolisian bahwa anaknya tidak bersalah akhirnya mengajak sejumlah warga lainnya untuk memboikot jalan sebagai bentuk protes atas salah tangkap yang dilakukan pihak mapolsek monta. “kami tidak peduli kalau pelaku sebenarnya ditangkap dan ditahan, yang saya tahu anak saya pada malam kejadian tidak keluar rumah sementara pelaku sebenarnya masih ber-keliaran dan tidak ditangkap,” ujarnya saat melakukan pemboikotan jalan jumat siang.

Bahkan setelah diin-trogasi olehnya, sejumlah pelaku (yang belum tertangkap-red) membenarkan kalau Sahrul anaknya tidak terlibat dalam tawu-ran tersebut. “Semalam saya dan keluarga menginterogasi para pelaku terkait keterlibatan anak saya dan mereka menjelaskan bahwa sahrul tidak ada pada saat kejadian,” terangnya.

Sementara Pihak polsek Monta beberapa saat langsung hadir dan membubarkan aksi pemblokiran jalan tersebut. Di temui di kediamannya kapolsek Monta Ipda Edy Prayitno menjelaskan bahwa setiap tersangka pasti akan mengelak dan hal itu sudah umum, “Sementara laporan saksi korban tersangka pertama yang disebutkan dalah sahrul alias doa dan berkembang ke aidin dan masih sekitar 4 tersangka lagi yang dalam proses pencarian,” terangnya.

Polisi senior di mapol-sek Monta ini menekankan agar keluarga tersangka tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang banyak seperti pemblokiran jalan, “Sebab kami di pihak Polri telah berkomitmen untuk menangkap tanpa diproses setiap pelaku pemblokiran jalan dan akan langsung ditangani di Polda NTB,” jelasnya.

Edy menyarankan sebaiknya keluarga tersangka mendekati pihak korban untuk menempuh jalur damai, “Ini motifnya dendam, jadi sebaiknya ada langkah persuasive yang ditempuh pihak tersangka sehingga tidak berlarut-larut sebab kubu yang bersiteru ini adalah tetangga desa akan mudah tersulut nantinya,’ tutupnya. [Leo]
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Tantonga Parewa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger