KM. Tantonga, - Seperti yang disinyalir sebelumnya,
demikian halnya dengan sejumlah temuan investigasi LSM Institut Transparansi
Kebijakan (ITK) Cabang Bima terkait dugaan penyimpangan dana BOS yang dilakukan
oleh Kepala SMAN 1 Monta. Berdasarkan reverensi itu dianggap memenuhi unsur hukum
untuk melakukan gugatan atas kerugian Negara mencapai puluhan juta rupiah
tersbut.
Demikian yang diungkapkan Nurdin ketua
ITK cabang Bima melalui press rilisnya, ia menegaskan bahwa indikasi tersebut
harus dibuktikan melalui proses hukum. “Ini akan menjadi contoh bagi oknum yang
mencoba untuk mencemari prinsip-prinsip BOS,” ungkapnya.
Selain itu perilaku kepala sekolah
dinilai telah mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya mencetak generasi bangsa
yang memiliki akhlakh mulia, generasi yang mampu menjadi patriot menegakkan
pilar-pilar bangsa yang telah dimerdekakan oleh generasi pendahulu dengan darah
dan materi. Bukan sebaliknya oknum kepala sekolah justru bercokol dan menjadi
penjajah di wadah seperti ini.
“Dengan dasar berita ini, kami akan
melaporkan kepala SMAN 1 Monta ke tipikor Polres Bima. Sembari menunggu hasil
investigasi lanjutan. Sebab dari data yang ada akan tetap kita terus kembangkan
nantinya,’ ujarnya sambil menunjukkan koran Jerat edisi nomor 19.
Pemuda asal desa Simapasai Monta ini saat
mendatangi kantor Jerat di desa Tangga sabtu (18/4) menegaskan bahwa apa yang
disangkakan kepada kepala SMAN 1 Monta terkait anmggaran BOS adalah salah satu
bentuk kecolongan sistim pengawasan, “Artinya ketika komponen pengawas yang ada
telah dikecoh maka salah satu cara untuk membuktikan kepala sekolah
menyelewengkan anggaran Negara adalah dengan menggugat di ranah hukum,”
ungkapnya.
Menutup keterangannya Nurdin mengatakan
bahwa seharusnya masih banyak data yang akan melengkapi laporan, “Seperti LPJ
BOS tahun sebelumnya, catatan-catatan kecil setiap transaksi mencurigakan dan
lain-lainnya. Namun itu akan berkembang ditingkat penyidik,” tutupnya.[Leo]
Posting Komentar