Telantarkan Keluarga, Oknum Guru PNS Dipolisikan

Jumat, 24 April 20150 komentar

KM. Tantonga, - Keegoisan Suraejuddin (40 th) sebagai seorang suami dengan berpegang teguh pada sebuah prinsip yang sangat tidak realistis telah mengakibatkan dirinya terjerat tali hukum,  pasalnya Rabu pekan kemarin Wahidah (36 th) sebagai istri sah yang dinikahinya tahun 2003 itu melaporkan perbuatannya yang telah menelantarkan dirinya dan dua anak mereka selama lebih dari 7 tahun, selain itu Wahidah melaporkan suaminya karena telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa ijin.

Diakui wanita yang merasa telah hidup seperti janda ini bahwa selama kurun waktu itu tidak pernah dinafkahi lahir bathin oleh suaminya yang saat ini masih sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Monta itu. “Selama ini saya dengan sabar menunggu perubahan sikap dari suami untuk tergugah hatinya demi anak-anak kami yang masih belia. Namun justru dia kawin lagi dengan wanita lain parahnya lagi beberapa hari lalu saya dipaksa untuk menandatangani surat sepakat bercerai,” keluhnya di Polsek Monta.

Ibu dua anak asal desa Tangga ini merasa terpukul dengan apa yang telah dilakukan oleh sang suami, “Hatinya sebagai seorang ayah juga sudah tidak ada, karena hampir setiap hari dia melintas dengan motor depan rumah terkesan menghindar dari anak-anak. Jika ada kesempatan bertemu anaknya di jalan itu pun terkesan menghindar,” terangnya.

Kendati demikian Wahidah masih tetap berharap suaminya kembali untuk memperbaiki kondisi rumah tangganya yang diambang kehancuran, “Sebagai seorang istri dan ibu dari anak-anak kami saya masih tetap berharap rumah tangga kami lengkap, tapi semuanya tergantung kepada suami saya jika tetap pada pendiriannya maka saya tidak dapat berbuat apa-apa selain tetap melanjutkan perkara ini,” tandasnya.

Pihak Polsek Monta telah menrima laporan tersebut dan saksi korban telah dimintai keteranganya, sumber yang dihimpun di mapolsek monta menerangkan bahwa Panggilan pertama tidak diindahkan oleh tersangka menyusul panggilan kedua untuk hadir hari senin (27/4) untuk dimintai keterangannya. Setelah semua unsure terpenuihi maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Panda bagian PPA untuk proses lebih lanjutnya.[Leo]
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Tantonga Parewa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger